Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT PPD Provinsi Jawa Timur, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Trenggalek merupakan unsur pelaksana teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam bidang pendapatan daerah, ketatausahaan dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Wilayah Kerja Kabupaten Trenggalek berada di bagian selatan wilayah Provinsi Jawa Timur. UPT PPD Trenggalek memiliki wilayah kerja yang terdiri dari 14 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 152 Desa dengan luas 126.000 hektar. ⅔ dari wilayah tersebut didominasi oleh dataran tinggi dan pegunungan.
Jenis Penerimaan Jenis-jenis penerimaan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah yang dikelola oleh UPT PPD Trenggalek sebagai berikut:
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis operasional pemungutan pendapatan daerah, ketatausahaan, serta pelayanan masyarakat.
Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. UPT PPD Trenggalek telah membangun Zona Integritas sejak tahun 2020 yang ditandai dengan pencanangan Zona Integritas serta pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Melalui pencanangan Zona Integritas, UPT PPD Trenggalek telah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan berupaya mewujudkan pelayanan yang masyarakat harapkan.
Melalui pembangunan budaya kerja serta budaya pelayanan prima, UPT PPD Trenggalek telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut semakin memacu seluruh jajaran pada UPT PPD Trenggalek dan KB Samsat Trenggalek untuk terus berbenah melalui perbaikan berkelanjutan yang didukung dengan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut yang konsisten.Hingga pada tahun 2024 UPT PPD Trenggalek berhasil memperoleh predikat layak Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Gubernur Jawa Timur.
Sistem Informasi yang mendokumentasikan secara digital surat masuk dan surat keluar agar dapat diakses kapanpun dan dimanapun untuk mendukung kecepatan kinerja.
Pendaftaran mandiri nomor telepon Wajib Pajak untuk mendukung upaya kinerja sosialisasi yang interaktif bagi Wajib Pajak melalui pesan Whatsapp.
Sistem Aplikasi berbasis Google Form yang dikembangkan oleh UPT PPD Trenggalek yang menjadi sebuah media pelaporan mandiri terhadap penerimaan gratifikasi.
Inovasi sistem pelayanan publik yang terintegrasi :
Sistem pantau antrian melalui Si Anggun merupakan inovasi pengembangan dari Inovasi Layanan Cettar 5 Tahunan sehingga wajib pajak dapat mengetahui nomor antrian saat ini dari mana saja.
Inovasi penyederhanaan alur layanan her lima tahunan dari 7 langkah menjadi 2 langkah
Merupakan Sistem Pelaporan Kinerja berbasis web yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun untuk mendukung kecepatan proses monitoring dan evaluasi kinerja internal.
Sistem Aplikasi berbasis WhatsApp form yang digunakan untuk pengaduan atau melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan UPT PPD Trenggalek dan KB SAMSAT Trenggalek yang tersambung langsung dengan kontak masing masing pimpinan jajaran tiga pilar pada KB SAMSAT Trenggalek (UPT PPD Trenggalek, Polri, dan Jasa Raharja)
Pelayanan pada Hari Pasaran sehingga masyarakat pesisir dan pegunungan tidak perlu jauh-jauh datang ke KB Samsat Induk untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan,
Merupakan wujud Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi (IKI) mendekatkan layanan kepada Masyarakat yang terprogram bergiliran di desa-desa seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
Merupakan inovasi layanan inklusif pengesahan pajak kendaraan bermotor 5 (lima) tahunan berkonsep home and delivery service dengan pendaftaran online bagi Wajib Pajak Difabel, Lansia, dan Ibu Hamil.
Manajemen Perubahan bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, profesional, dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Implementasi di UPT PPD Trenggalek ditunjukkan melalui peran pimpinan sebagai role model, kontribusi aktif agen perubahan, serta komitmen bersama seluruh jajaran. Sinergi tersebut melahirkan SAMSAT Trenggalek sebagai SUPER TEAM (Supportive, Professional, Excellent, Responsif, Terpercaya, Akuntabel, Melayani Sepenuh Hati) dengan tagline Kinerja Hebat, Pendapatan Melesat.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. UPT PPD Trenggalek telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu sejumlah 7 dan terdokumentasi. Pada setiap inovasi telah disusun sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi sehingga efisien dan terukur untuk dilakukan monitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti secara berkala.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Implementasi di UPT PPD Trenggalek ditunjukkan melalui pemetaan potensi dan kompetensi setiap pegawai sejak awal penempatan, disertai dengan pengukuran kinerja yang digunakan sebagai dasar pemberian reward dan punishment. Selain itu, pembinaan dan pengembangan kompetensi pegawai terus dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan training need analysis (TNA) yang telah disusun sejalan dengan upaya penegakan disiplin dan kode etik yang konsisten.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pimpinan pada UPT PPD Trenggalek telah menunjukkan komitmen dan terlibat langsung pada saat penyusunan, penetapan dan pemantauan capaian kinerja. Pelaksanaan kinerja dimonitoring melalui sistem aplikasi pemantauan yang hasilnya dilakukan evaluasi secara berkala dalam pengarahan pimpinan. Indikator Kinerja Utama (IKU) telah disusun dalam Perjanjian kinerja berdasarkan cascading dan Pohon Kinerja yang memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-Bound).
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing masing instansi pemerintah. Pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di UPT PPD Trenggalek ditunjukkan dengan pengembangan inovasi SATRIA (Sistem Anti Gratifikasi dan Pelaporan Integritas Aparatur) dan SIUDIN+ (Sistem Pengaduan Internal) yang tersambung langsung dengan kepala jajaran 3 Pilar ( UPT PPD Trenggalek, Polri, dan Jasa Raharja). Pada setiap tahapan kinerja telah disusun manajemen risiko yang menjadi upaya mitigasi risiko integritas kinerja dan pelayanan. Inovasi-inovasi telah dikembangkan untuk mengendalikan risiko yang mungkin timbul pada setiap tahapan kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. UPT PPD Trenggalek melalui KB SAMSAT Trenggalek telah berkomitmen untuk menghadirkan layanan prima yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan kearifan lokal wilayah Kabupaten Trenggalek. Layanan yang berbasis kearifan lokal yaitu penyederhanaan alur layanan lima tahunan cettar yang saat ini telah dilengkapi dengan aplikasi pemantau antrian secara real time (PANTAI PELANG), layanan Samsat Keliling pada hari pasaran (Pon, Kliwon, Wage, Legi, Pahing) SEMARJAWARA, dengan kolaborasi bersama pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadirkan layanan MENING DEH prioritas yaitu menyediakan layanan Samsat keliling prioritas bagi masyarakat pedesaan. Saat ini KB SAMSAT juga telah menyediakan layanan inklusif bagi Ibu hamil, lansia, dan difabel (SAM_ONLi) yaitu layanan “jemput bola” proses ganti plat 5 tahunan. Untuk kendaraan dinas disediakan layanan “jemput bola” kolektif di instansi pemerintahan (SALAM KEDINASAN). Digitalisasi layanan telah dikembangkan melalui pelayanan E-Channel platform Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Griya Bayar, Pos, Shopee, Gopay, Signal, i.saku, Dana, P2DD, Link Aja, Samsat Bunda, E-Samsat Jatim. Inovasi berbasis web SI ANGGUN memuat berbagai informasi untuk wajib pajak, diantaranya: lokasi layanan, jam layanan, pembayaran e-channel, pemantau antrian, perekaman nomor telepon mandiri, cek PKB, survei kepuasan masyarakat, dan call center pengaduan KB Samsat Trenggalek. Melalui berbagai inovasi yang telah dikembangkan menjadi wujud komitmen pelayanan prima UPT PPD Trenggalek dan KB Samsat Trenggalek kepada masyarakat.
Alhamdulillah pada bulan Ramadan tahun 2025 ini ada Wajib Pajak KB Samsat Trenggalek yang mendapatkan berkah hadiah...
Baca LebihPada tanggal 16 Juli 2025, UPT PPD Trenggalek beserta rekan Polres Trenggalek dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi...
Baca LebihDalam rangka menyukseskan Program Ibu Gubernur Jawa Timur Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, tanggal 18 Juli 2025...
Baca LebihMemperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga besar UPT PPD Trenggalek melaksanakan kegiatan lomba...
Baca LebihPada hari Selasa, 5 Agustus 2025 UPT PPD Trenggalek melaksanakan istighosah yang bertempat di Musholla...
Baca LebihUPT PPD Trenggalek menerima kunjungan studi tiru pembangunan zona integritas dari UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya...
Baca LebihPada tanggal 22 Juli 2025, UPT PPD Trenggalek menyelenggarakan Forum Diskusi Birokrasi bersama Kepala Badan Keuangan Daerah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan...
Baca LebihPada tanggal 16 Juli 2025 UPT PPD Trenggalek menggelar acara optimalisasi penagihan tunggakan PKB melalui konsolidasi data wajib pajak di wilayah Kecamatan...
Baca LebihPada tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025, UPT PPD Trenggalek beserta Satlantas Polres Trenggalek, Jasa Raharja, dan Pemkab. Trenggalek melaksanakan Operasi...
Baca LebihBapenda Jatim melalui unit satuan kerjanya, UPT PPD Trenggalek meraih Penghargaan...
Baca LebihDalam rangka Jatim Bureaucracy Fest 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Prov. Jatim, UPT PPD Trenggalek mewakili Bapenda Jatim melalui 2 org staf yang tergabung dalam tim Lomba...
Baca LebihDalam acara Jatim Bureaucracy Fest 2024, UPT PPD Trenggalek juga berkesempatan mengisi sesi Coaching Clinic yang dilaksanakan secara hybrid dan mengangkat tema “Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah/Pemutihan Jawa Timur 2024”. Acara dibuka oleh Ibu Pjs. Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, M.A...
Baca LebihUPT PPD Trenggalek memberikan sosialisasi terkait pentingnya taat membayar pajak bermotor dengan meluncurkan film pendek...
Baca Lebih
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Trenggalek (KB Samsat Trenggalek) melaksanakan pelayanan terpadu dan terintegrasi administrasi kendaraan dan pajak dalam satu lokasi untuk mempercepat dan mempermudah proses bagi masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
KB Samsat Trenggalek melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejumlah 253.574 objek di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap Wajib Pajak, terdapat 3 (tiga) instansi yang bersinergi di KB Samsat Trenggalek yaitu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, dan Jasa Raharja. KB Samsat Trenggalek terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang merupakan fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
UPT PPD Trenggalek dalam tugas fungsional pelayanan pada KB Samsat, melaksanakan pengelolaan dan menghimpun penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mitra dalam menghimpun Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di layanan KB Samsat Trenggalek yang langsung disetorkan ke Kas Daerah secara real time.
Jenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 11, Surodakan TrenggalekJenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Taman Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten TrenggalekJenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Halaman Stadion Menak Sopal, Kelutan, TrenggalekJenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Kantor Kecamatan Gandusari (Jl. Gandusari-Kampak, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek)Jenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Halaman Kantor Kecamatan Suruh (Jl. Raya Suruh-Dongko, Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten TrenggalekJenis Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Halaman Stadion Menak SopalJenis Layanan :
Hari Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Bank Jatim KCP Panggul, Jl. Panji Nawangkung, Karang, Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.Jenis Layanan :
Hari Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Bank Jatim KCP Watulimo (Jl. Raya Pantai Prigi, Ketawang, Tasikmadu, Kec. Watulimo, Kabupaten Trenggalek)Jenis Layanan :
Hari Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Halaman Kantor Kecamatan Tugu, Jl. Raya Trenggalek - Ponorogo, Kecamatan Tugu, Kabupaten TrenggalekJenis Layanan :
Hari Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Polsek Munjungan (Jl. Raya Munjungan No. 05, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek)Jenis Layanan :
Hari Layanan :
Jam Layanan :
Alamat Lokasi:
Halaman Kantor Kecamatan Dongko
WhatsApp Call Center KB Samsat Trenggalek
+62 821 1680 6432
Instagram
@uptppdtrenggalek, @samsattrenggalek
Facebook
Samsat Trenggalek
Email:
tu.uptppdtrenggalek@gmail.com, samsattrenggalek@gmail.com